Saat ini POLRI memberikan kemudahan bagi masyarakat umum untuk melakukan pembuatan SKCK online. Tidak perlu lagi antri mengisi formulir yang ada, sem
Saat ini POLRI memberikan kemudahan bagi masyarakat umum untuk melakukan pembuatan SKCK online. Tidak perlu lagi antri mengisi formulir yang ada, semua bisa dilakukan secara online.
Sebelum masuk ke situsnya, sebaiknya persiapkan dulu syarat-syaratnya.
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Selain syarat tersebut, juga diperlukan rumus sidik jari yang dapat diperoleh di Polres sesuai dengan domisili di KTP. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).
- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
Setelah semua syarat disiapkan dalam bentuk softcopy hasil scan (bukan foto), masuk ke situs SKCK POLRI. Setelah halaman tampil sepenuhnya, klik pilihan FORM PENDAFTARAN yang ada di pojok kanan atas yang akan menampilkan form isian.
Form yang harus diisi ada delapan buah, yaitu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
Form Satwil diisi sesuai dengan domisili yang tertera di KTP dan peruntukan pembuatan SKCK.
Pada form Lampiran, Anda akan diminta untuk mengunggah lampiran sidik jari. Di kolom Ciri Fisik juga diminta untuk memasukkan rumus sidik jari.
Setelah selesai, Anda akan mendapatkan tanda bahwa telah berhasil melakukan pendaftaran. Tahap selanjutnya adalah mencetak tanda tersebut sebagai bukti untuk pengambilan surat di Polres sesuai alamat domisili. Anda memiliki waktu hingga tiga hari untuk menukarkannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)? Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK Online. Biaya SKCK di seluruh wilayah Indonesia yang semula Rp10.000, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000.
COMMENTS